Hukuman Mati Dalam Lingkaran Kontroversi Etis Kristen

Melyarmes H. Kuanine

Abstract


In the implementation of the death sentence is not a sentence given as a criminal offender sentenced to life imprisonment. However, the death penalty is the loss of a person's life due to an error proven guilty based on a court decision (jurisprudence). This right to life maps the death penalty as an ethical issue. The most noble right in life as a gift from God, the applicable legal regulations also place human life in a valuable position both in their roles and positions as well as in their social responsibilities or legal responsibilities and also regarding their rights and obligations. From this impact arose the pros and cons of both secular people and in Christianity itself. The researcher determines a qualitative descriptive method for studying, collecting and compiling data through literature studies that relate to the paradigm of the death penalty in a circle of Christian ethical controversy. Therefore, this article will describe the elements of power, love, truth and justice as the government's duty in showing its identity to enforce the execution of the death penalty and will explain the Christian ethical attitude and perspective of the Christian community towards the execution of the death penalty. Abstrak Dalam pelaksanaan hukuman mati bukanlah hukuman yang diberikan sebagai pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup. Namun hukuman mati merupakan penghilangan nyawa seseorang akibat kesalahan yang terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan (jurisprudensi). Hak hidup inilah memetakan hukuman mati sebagai persoalan etis. Hak tersebut paling mulia dalam kehidupan sebagai pemberian Tuhan, peraturan hukum yang berlaku juga menempatkan hidup manusia pada posisi yang berharga baik dalam peran dan posisi maupun dalam tanggung jawab sosial atau tanggng jawab hukumnya dan juga menyangkut hak maupun kewajiban-kewajibannya. Dari dampak ini pun timbul pro dan kontra baik orang sekuler maupun dalam kekristenan sendiri. Peneliti menentukan metode deskriptif kualitatif untuk mempelajari, mengumpulkan dan menyusun data melalui studi pustaka yang berhubungan dengan paradigma hukuman mati dalam lingkaran kontroversi etika Kristen. Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan unsur-unsur kekuasaan, kasih, kebenaran dan keadilan sebagai tugas pemerintah dalam memperlihatkan jatidirinya untuk menegakkan pelaksanaan hukuman mati dan akan menjelaskan sikap etis Kristen dan perpektif masyarakat Kristen terhadap pelaksanaan hukuman mati.

Full Text:

PDF

References


Arief, Amelia, Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 19, No. 1 (Januari 2019)

Anwar, Umar, Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman) (Death Penalty For Drugs Dealers On The Aspect Of Human Rights (Case Analyses On The Death Penalty Of Drugs Dealer; Freddy Budiman)), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 3 (September 2016)

Borong, Robert, 2009, Etika Bumi Baru, Jakarta: BPK GM.

Brownlee, Malcom, 1993, Tugas Manusia Dalam Dunia Milik Tuhan, Jakarta: BPK GM.

Chandra J, Dahler F, 1971, Asal dan Tujuan Manusia, Yogyakarta: Kanisius.

Douma J, 1992, Kelakuan yang Bertanggung Jawab, Jakarta: BPK GM.

Eheitimur Yong, 1997 , Teori Etika Tentang Hukuman Mati Legal, Jakarta: Gramedia.

Ferawati, Kajian Hukum Dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, VOLUME. 4, NO. 3 (September 2014-Januari2015)

Geisler, Norman, 2000, Etika Kristen, Malang: Literatur SAAT.

Gultom R. M. S, 1992, Tanggung Jawab Warga Negara, Jakarta: BPK GM.

Hamzah, 1985, Pidana Mati di Indonesia, Jakarta:Ghalia Indonesia.

Hutapea, Bungasan, Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, In Indonesia) Jurnal Penelitian HAM, Vol. 7 No. 2, (Desember 2016)

Jongeneel, J. A. B, 1980, Hukum Kemerdekaan Bagian Umum, Jakarta: BPK GM.

Leeuen, Arend Th van, 1987, Agama Kristen Dalam Sejarah Dunia, Jakarta: BPK GM.

M. S. Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.

Ngelow, Zakaria J, 1994, Kekristenan dan Nasionalisme, Jakarta: BPK GM.

Oktovianus Petrus, 2004, Menuju Indonesia Jaya (2015-2025) dan Menuju Indonesia Adidaya (2025-2050), Batu: Literatur YPPII.

Octavianus P, 1985, Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat, Malang: Gandum Mas.

Rowdon, Harold H, 1992, Hukum Taurat dan Kasih, Jakarta: BPK GM.

Sahetapy J. E, 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati, (Jakarta: Rajawali Press, 1982)

Saragih, Samuel S, 2007, Hukuman Mati dan Hak Hidup Manusia, Jakarta: STT Jafray.

Sitohang, Samin H, 2005, Kasus-Kasus Dalam Perjanjian Lama, Bandung: Kalam Hidup.

Susanto, Budi, 1992, Nilai-Nilai Etis dan Kekuasaan Utopis, Yogyakarta: Kanisius.

Suseno, Frans Magnis, 1986, Kuasa dan Moral, Jakarta: Gramedia.

Thompson, J. Milburn, 2009, Keadilan dan Kedamaian, Jakarta: BPK GM.

Tjahjadi, Lili, 2002, Hukum Moral, Jogjakarta: Gramedia.

Uits, Paul C, 2005, Psycholoogy As Religion, Surabaya: Momentum.

Verkuyl J, 1967, Ras, Bangsa, Gereja, Negara, Etika Politika, Jabar: Pinda Grafika.

Wiersbe, Warren, 2000, Benar di Dalam Kristus, Bandung: Kalam Hidup.

Wright, Christhoper, 2000, Hidup Sebagai Umat Allah, Jakarta: BPK GM.

Kumalasari, Rosa, Kebijakan Pidana Mati Dalam Perspektif HAM, Jurnal Untidar, Vol. 2, No. 1, 2018

Nairborhu, Netty SR, Pandangan Agama Kristen Terhadap Pidana Mati, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33, No. 2, (September 2015)

Sutoyo, Daniel, Tinjauan Teologis terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Dunamis: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani, Vol. 3, No. 2, (April 2019)




DOI: https://doi.org/10.53687/sjtpk.v1i1.1

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
SESAWI: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Editorial Address: